Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1959

Pungutan Ekspor dan Impor (Pueks dan Puim)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1959 tentang Pungutan Ekspor dan Impor (Pueks dan Puim)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Agustus 1959
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 1959
Tanggal Berlaku
25 Agustus 1959
Sumber
LN. 1959/No. 92, TLN. No. 1840, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1027 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPU No. 32 Tahun 1960 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan