Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 18 Tahun 1960

Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
18
Tahun
1960
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945
Ditetapkan Tanggal
14 April 1960
Diundangkan Tanggal
14 April 1960
Berlaku Tanggal
14 April 1960
Sumber
LN. 1960 No. 52, TLN. No. 1978, LL SETNEG : 5 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana