Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 16 Tahun 1960

Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
16
Tahun
1960
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Ditetapkan Tanggal
14 April 1960
Diundangkan Tanggal
14 April 1960
Berlaku Tanggal
14 April 1960
Sumber
LN. 1960 No. 50, TLN. No. 1976, LL SETNEG : 4 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana