Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000

Penyelenggaraan Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juli 2000
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2000
Tanggal Berlaku
11 Juli 2000
Sumber
LN. 2000 No. 107, TLN No. 3980, LL SETNEG : 27 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 14811 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Mencabut :
  1. PP No. 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  2. PP No. 4 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
  3. PP No. 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
  4. PP No. 20 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 Tentang Radio Amaratisme Di Indonesia
  5. PP No. 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah
  6. PP No. 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme Di Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan