Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2001

Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 2001
Tanggal Pengundangan
13 September 2001
Tanggal Berlaku
13 September 2001
Sumber
LN. 2001 No. 119, TLN No. 4139, LL SETNEG : 9 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6868 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 45 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah
  2. PP No. 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan