Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1957

Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAGIAN I.TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI BAGIAN II Tentang penyelesaian di daerah. BAGIAN III Tentang penyelesaian di pusat BAGIAN IV Tentang Enquete BAGIAN V Tentang Arbitrage BAGIAN VII Tentang aturan hukuman BAGIAN VIII Ketentuan peralihan BAGIAN IX Ketentuan terakhir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 1957
Tanggal Pengundangan
08 April 1957
Tanggal Berlaku
Sumber
LN. 1957 No. 42, TLN No. 1227, LL SETNEG : 33 HLM
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9546 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Diubah dengan :
  1. UU No. 26 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan