BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIADALAM DAERAH SWATANTRA BAB III BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN I KETENTUAN UMUM BAGIAN II DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAGIAN III SIDANG DAN RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAGIAN IV DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN V KEPALA DAERAH BAB IV KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAGIAN II DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN III MELALAIKAN ATAU TIDAK MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBAN BAB V SEKRETARIS DAN PEGAWAI DAERAH BAGIAN I KETENTUAN UMUM Bagian II Sekretaris Daerah BAGIAN III PEGAWAI DAERAH BAB VI KEUANGAN DAERAH BAGIAN I KETENTUAN UMUM BAGIAN II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAGIAN III ANGGARAN KEUANGAN DAERAH BAB VII PENGAWASAN TERHADAP DAERAH BAGIAN I PENGESAHAN DAN JANGKA WAKTU PENGESAHAN BAGIAN II PEMBATASAN DAN PERTANGGUHAN BAGIAN III PERSELISIHAN MENGENAI PEMERINTAHAN DAERAH BAGIAN IV PENYELIDIKAN DAN PEMERIKSAAN OLEH PEMERINTAH BAGIAN V PENGUMUMAN BAB VIII PERATURAN PERALIHAN BAB IX PERATURAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat