Undang-undang-darurat-pembentukan-daerah-swatantra-kalimantan-tengah-kalimantan-barat-selatan-timur
1958
Undang-undang (UU) NO. 21, LN. 1958 No. 62, TLN No. 1622, LL SETNEG : 10 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK: |
- a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra tingkat IKalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat IKalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur(Lembaran-Negara tahun1957 No.53).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
- a.Pasal 97yo, 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia,b.Undang-undangNo.1 tahun 1957tentang pokok-pokokPemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah.
- Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IKalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun 1956tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I KalimantanBarat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negaratahun 1957 No.53), ditetapkan sebagai Undang-undang
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 1958.
- Undang-undang No.25 tahun 1956tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I KalimantanBarat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
- -
- 10
|