Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 1 ayat 2, jumlah "Rp.2.100,-(dua ribu seratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 2.800,-(dua ribudelapan ratusrupiah)". Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 1, jumlah "Rp.1.500,-(seribu lima ratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 2.000 (dua riburupiah)". Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 3 sub c dan ayat 7,sub a, jumlah "Rp. 30,-(tiga puluh rupiah)" diubah menjadi :"a.Rp. 35,-(tiga puluh lima rupiah) terhitung mulai tanggal 15 Juni1956", dan"b.Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah) terhitung mulai tanggal 1Desember 1956". Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 3 sub d, ayat 7 sub adan ayat 8 sub a, jumlah "Rp. 20,-(dua puluh rupiah)". Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 5 dan ayat 6 digantidengan dua ayat baru yang berbunyi :"(5)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungandengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapatpenggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun"."(6)Ketentuan dalam ayat 5 tersebutdi atas berlaku dengan pengertian,bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai denganbulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidakdigunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang" Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 7 sub a ditambahdengan kalimat sebagai berikut :"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menginap di losmen dengantidak mendapati makan, selama menghadiri sidang Dewan PerwakilanRakyat, disamping penggantian biaya losmen mendapat uang harianpenuh sebesar Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah)" Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ditambah dengan satuayat baru yang berbunyi :"(14)Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 5 dan 6 tersebut diatas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggaldiluar Jawa, yang sedang menghadiri rapat-rapat sesuatu sidangDewan Perwakilan Rakyat yang telah ditetapkan akan berlangsungdua bulan ataulebih, berhak selama sidang itu berlangsung,mengadakan perjalanan dari Jakarta ketempat tinggalnya pulangpergi, dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, denganketentuan bahwa penggantian ongkos pengangkutan, denganketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikanuntuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan" Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan denganketentuan-ketentuan sebagai berikut :a.Pasal 1 dan 2 mempunyai daya surut sampai bulan Juli 1957;b.Pasal 4 mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Juni 1956;c.Pasal 5 mempunyai daya surut sampai tanggal 26 Maret 1956;d.Pasal 6 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1957 dan,e.Pasal 7 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Maret 1957;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat