Penetapan-Peraturan- Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang
1959
Undang-undang (UU) NO. 25, LN. 1959 No. 70, TLN NO. 1814, LL SETNEG : 14 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK: |
- a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undangDasar Republik Indonesia tahun 1945 jo. pasal 96 ayat (1)Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan PeraturanPemerintah pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentangpembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan yang kemudiantelah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955;b.bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebutserta perubahan-perubahannya dengan Undang-undang Darurat perluditetapkan sebagai Undang-undang
- a.Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara;b.Undang-undang No.1 tahun 1957 sebagaimana sejak itu telahdiubah;c.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101)
- Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukanDaerah tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undangDarurat No. 16tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan
(1)Wilayah yang meliputi Keresidenen Palembang, Bengkulu, Lampungdan Bangka-Biliton dibentuk sebagai Daerah Tingkat I SumateraSelatan.
(2)Untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini "Daerah tingkat ISumatera Selatan" disebut "Daerah
(1)Pemerintah Daerah berkedudukan di kota Palembang.(2)Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, makasetelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tempatkedudukan Pemerintah Daerah dengan keputusan Menteri DalamNegeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah Daerahnya.(3)Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan itu untuk sementarawaktu oleh Dewan Pemerintah Daerah dapat dipindahkan ke laintempat
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
- -
- -
- 17
|