Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2011

Pelayanan Darah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7
Tahun
2011
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Darah
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2011
Berlaku Tanggal
04 Februari 2011
Sumber
LN. 2011 No. 18, TLN No. 5197, LL SETNEG : 5 HLM
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. PP No. 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah