Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1961

Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
15
Tahun
1961
Judul
Undang-undang (UU) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 1961
Diundangkan Tanggal
30 Juni 1961
Berlaku Tanggal
30 Juni 1961
Sumber
LN. 1961 No. 254, LL SETNEG : 5 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...