Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2010

Angkutan Di Perairan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2010
Tanggal Berlaku
01 Februari 2010
Sumber
LN. 2010 No. 26, TLN No. 5108, LL SETNEG : 101 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 23447 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
  2. PP No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan
Mencabut :
  1. PP No. 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Di Perairan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan