Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010

Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2010
Tanggal Berlaku
28 Januari 2010
Sumber
LN. 2010 No. 23, TLN No. 5105, LL SETNEG : 167 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 119468 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
    Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.
Diubah dengan :
  1. PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Mencabut :
  1. PP No. 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan
  2. PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
  3. PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
  4. PP No. 56 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah
  5. PP No. 55 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar
  6. PP No. 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
  7. PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan
  8. PP No. 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
  9. PP No. 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa
  10. PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
  11. PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
  12. PP No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan