Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 19 Tahun 2017

DISIPLIN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 19 Tahun 2017 tentang DISIPLIN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO....
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 11 Tahun 2020 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
  2. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 34 Tahun 2017 tentang DISIPLIN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan