Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2009

Pekerjaan Kefarmasian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2009
Tanggal Pengundangan
01 September 2009
Tanggal Berlaku
01 September 2009
Sumber
LN. 2009 No.125, TLN No. 5044, LL SETNEG : 29 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 133329 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Mencabut :
  1. PP No. 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker
  2. PP No. 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 Tentang Apotik
  3. PP No. 26 Tahun 1965 tentang Apotik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan