STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11, TBD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan bahwa salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah Standar Operasional Prosedur pelayanan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.25 Tahun 2009, PP No.65 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, PP No.96 Tahun 2012, Permendagri No.24 Tahun 2006, Permendagri No.4 tahun 2010, Perbup No.3 tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Persyaratan, Penetapan dan Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Pejabat Penyelenggara; Pembiayaan dan Penerimaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
- 8 halaman
|