Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2008

Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2008
Tanggal Berlaku
24 Juni 2008
Sumber
LN. 2008 No. 88, TLN No. 4861, LL SETNEG : 9 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6901 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan