Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2007

Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Daerah (PERDA)
Entitas
Kabupaten Enrekang
Nomor
10
Tahun
2007
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2007
Berlaku Tanggal
23 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.10
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...