Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1973

Landas Kontinen Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1973
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Januari 1973
Tanggal Pengundangan
06 Januari 1973
Tanggal Berlaku
06 Januari 1973
Sumber
LN. 1973, LL SETNEG : 8 HLM
Subjek
TERITORIAL INDONESIA - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7352 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan