Standar biaya ta 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/256, LL SETDA KAB. SBT : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah perlu diatur pedoman tentang Standar Biaya Masukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan ketentuan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 berfungsi sebagai acuan bagi SKPD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA – SKPD berbasis kinerja Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
- Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 02.a Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 02 Januari 2017.
- Penjelasan : 24 Hal
|