Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1992

Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 September 1992
Tanggal Pengundangan
17 September 1992
Tanggal Berlaku
17 September 1992
Sumber
LN. 1992, LL SETNEG : 41 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 86277 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Mencabut :
  1. UU No. 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Djiwa
  2. UU No. 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
  3. UU No. 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis
  4. UU No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi
  5. UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
  6. UU No. 11 Tahun 1962 tentang Hygne Usaha-Usaha Bagi Umum
  7. UU No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan
  8. UU No. 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotik
  9. UU No. 18 Tahun 1953 tentang Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan