PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; PENYALURAN, PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN BAGI HASIL; PELAPORAN DAN OERTANGGUNGJAWABAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat