Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2016

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur: Ketentuan Umum, antara lain pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Alokasi Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai: Perangkat Desa; Staf Unsur Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut; Penghasilan Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
24 November 2016
Tanggal Pengundangan
24 November 2016
Tanggal Berlaku
24 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. KETAPANG: 13 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2064 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Ketapang No. 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan