Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
1998
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Ditetapkan Tanggal
10 November 1998
Diundangkan Tanggal
10 November 1998
Berlaku Tanggal
10 November 1998
Sumber
LN. 1998/ No. 182, TLN NO. 3790, LL SETNEG : 32 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengubah :

  1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...