Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
20
Tahun
2001
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ditetapkan Tanggal
21 November 2001
Diundangkan Tanggal
21 November 2001
Berlaku Tanggal
21 November 2001
Sumber
LN. 2001/ No. 134, TLN NO. 4150, LL SETNEG : 13 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Diubah dengan :

  1. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Mencabut :

  1. UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Mengubah :

  1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...