Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Reklame dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Perencanaan 4. Penataan Reklame 5. Penyelenggaraan Reklame 6. Perizinan Reklame 7. Pajak dan Retribusi 8. Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Reklame 9. Penyidikan 10. Sanksi Administratif 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat