Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003

Ketenagakerjaan

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
13
Tahun
2003
Judul
Undang-undang (UU) tentang Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2003
Diundangkan Tanggal
25 Maret 2003
Berlaku Tanggal
25 Maret 2003
Sumber
LN.2003/NO.39, TLN NO.4279, LL SETNEG :79 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut :

  1. UU No. 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang
  2. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
  3. UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
  4. UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
  5. UU No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana
  6. UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
  7. UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
  8. UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 012/PUU-I/2003
    Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: • Pasal 158;---------------------------------------------------------------------------------------------------- • Pasal 159;---------------------------------------------------------------------------------------------------- • Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”;-------------------------------------------------------------------------------------------- • Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;- • Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;---------- • Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…” ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • 100/PUU-X/2012
    Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • 13/PUU-XV/2017
    Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • 7/PUU-XII/2014
    Frasa "demi hukum" dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) , dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pekerja/buruh dapat meminta pengesahaan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syariat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan."
  • 72/PUU-XIII/2015
    Penjelasan Pasal 90 ayat (2) sepanjang frasa "tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.