Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003
Ketenagakerjaan
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Diubah dengan :
-
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
-
UU No. 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang
-
UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
-
UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
-
UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
-
UU No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana
-
UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
-
UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
-
UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
-
012/PUU-I/2003
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: • Pasal 158;---------------------------------------------------------------------------------------------------- • Pasal 159;---------------------------------------------------------------------------------------------------- • Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”;-------------------------------------------------------------------------------------------- • Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;- • Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;---------- • Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…” ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. -
100/PUU-X/2012
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. -
13/PUU-XV/2017
Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. -
7/PUU-XII/2014
Frasa "demi hukum" dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) , dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pekerja/buruh dapat meminta pengesahaan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syariat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan." -
72/PUU-XIII/2015
Penjelasan Pasal 90 ayat (2) sepanjang frasa "tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.