2014
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 181, LN.2014/NO.385, LL SETKAB : 5 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi Menjadi Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
- Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|