Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2004

Kejaksaan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. SUSUNAN KEJAKSAAN 3. TUGAS DAN WEWENANG 4. KETENTUAN LAIN 5. KETENTUAN PERALIHAN 6. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2004
Tanggal Berlaku
26 Juli 2004
Sumber
LN. 2004/ No. 67, TLN NO. 4401, LL SETNEG : 13 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 96795 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Mencabut :
  1. UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

PUTUSAN Nomor 29/PUU-XIV/2016
Frasa "mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan atas asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut" dalam Penjelasan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut."
PUTUSAN Nomor 49/PUU-VIII/2010
Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan