Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1951

Penangguhan Pemberian Surat Idzin kepada Dokter dan Dokter Gigi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin kepada Dokter dan Dokter Gigi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 1951
Tanggal Pengundangan
31 Juli 1951
Tanggal Berlaku
31 Juli 1951
Sumber
LN.1951/NO.44, LL SETNEG : 2 HLM.
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1499 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan