Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat , Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Objek, Dan Golongan Retribusi 3.Subyek Dan Wajib Retribusi 4.Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dipusat Kesehatan Masyarakat 5.Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi 6.Pemungutan Retribusi 7.Sanksi Administrasi 8.Tata Cara Penagihan 9.Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 10.Pengambilan Kelebihan 11.Kedaluwarsa Penagihan 12.Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa 13.Biaya Intensif Pemungutan 14.Ketentuan Penyidikan 15.Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.6
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan