Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009

Narkotika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. DASAR, ASAS, DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. PENGADAAN 5. IMPOR DAN EKSPOR 6. PEREDARAN 7. LABEL DAN PUBLIKASI 8. PREKURSOR NARKOTIKA 9. PENGOBATAN DAN REHABILITASI 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 11. PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN 12. PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN 13. PERAN SERTA MASYARAKAT 14. PENGHARGAAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PERALIHAN 17. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
35
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 143, TLN NO. 5062, LL SETNEG : 58 HLM
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 515533 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Diubah dengan :
  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
  1. UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan