Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2009

Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
24
Tahun
2009
Judul
Undang-undang (UU) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2009
Berlaku Tanggal
09 Juli 2009
Sumber
LN. 2009/ No.109 , TLN NO. 5035, LL SETNEG : 29 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 4/PUU-X/2012
    Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.