Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2009
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut sebagian dengan :
-
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
-
4/PUU-X/2012
Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.