penetapan-peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-nomor-1-tahun-2016-perubahan-kedua-atas-undang-undang-nomor-23-Tahun-2002-perlindungan-anak-
2016
Undang-undang (UU) NO. 17, LN.2016/NO.237, TLN No.5946, LL SETNEG : 4 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK: |
- bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,bahwa kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat dan mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 5 ayat (1),Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2 ) Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 23Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak
- menyikapi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap ana
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
- -
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah
- 17 halaman
|