Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib (berkaitan dengan Pelayanan Dasar atau sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar) dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Pelayanan dasar meliputi: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan sosial. Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; perdagangan; dan perindustrian. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal. Urusan Pemerintahan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Kecamatan berdasarkan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota. Pemerintah Daerah dapat menerima penugasan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Konkuren dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat