Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016

RINCIAN URUSAN PEMERINTAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib (berkaitan dengan Pelayanan Dasar atau sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar) dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Pelayanan dasar meliputi: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan sosial. Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; perdagangan; dan perindustrian. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal. Urusan Pemerintahan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Kecamatan berdasarkan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota. Pemerintah Daerah dapat menerima penugasan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Konkuren dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang RINCIAN URUSAN PEMERINTAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
13 September 2016
Tanggal Pengundangan
14 September 2016
Tanggal Berlaku
14 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 2202 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan