Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 46 Tahun 2015

Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan IUP mineral logam, mineral bukan logam dan batuan. Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah : a. mengatur pemberian IUP mineral logam, mineral bukan logam dan batuan; b. mengatur dan mengendalikan kegiatan IUP mineral logam, mineral bukan logam dan batuan di Daerah; c. menjamin pemanfaatan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; dan d. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.48
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1969 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan