Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2016

Anggaran Kas Pemkab Lamongan TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan terdiri dari: a. Pendapatan b. Belanja c. Pembiayaan 1) Rincian Anggaran Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tersebut dalam lampiran I, II, dan III Peraturan Bupati ini. (2) Rekapitulasi Anggaran Kas {Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan, Belanja Tidak Langsung dan Pengeluaran Pembiayaan serta Belanja Langsung) per tribulan sebagaimana tersebut dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini. (3) Rincian Anggaran Kas pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan oleh Kepala Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan selaku Bendahara Umum Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Kas Pemkab Lamongan TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 2
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan