retribusi-jasa umum
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, harus diikuti dengan peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan tenaga medis dan non medis serta biaya operasional rumah sakit secara terencana dan teringerasi. Untuk melaksanakan hal tersebut, salah satu allernatif dengan mengadakan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan llir Nomor 19 Tahun 201 1 tentang Retribusi Jasa Umum. Sebagai tindak lanjut perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan llir Nomor 19 Tahun 201 1 tentang Retribusi Jasa Umum adalah untuk peningkatan mutu pelayanan rumah sakit ditindaklanjuti dengan ditertibkan Keputusan Bupati Ogan llir Nomor 414/KEP/DINKES/2015 tentang Izin Operasional Tetap Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan llir. Untuk itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
- Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan tarif pelayanan kesehatan di Rumah sakit.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
- Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan llir Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- 3 hlm, Lampiran : 36 hlm
|