Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2013

Kegiatan Tahun Jamak Jalan Dan Jembatan Di Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III KEGIATAN TAHUN JAMAK JALAN DAN JEMBATAN; BAB IV WAKTU PELAKSANAAN; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI PENYESUAIAN HARGA; BAB VII KEWAJIBAN, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB; BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VIX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan Dan Jembatan Di Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
19 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/35
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Katingan No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan Di Kabupaten Katingan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan