Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1946

Peraturan tentang Hukum Pidana

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
1
Tahun
1946
Judul
Undang-undang (UU) tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 1946
Diundangkan Tanggal
26 Februari 1946
Berlaku Tanggal
Sumber
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Diubah dengan :

  1. UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  2. UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
  3. UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 013-022/PUU-IV/2006
    Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • 31/PUU-XIII/2015
    Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang frasa "kecuali berdasarkan Pasal 316" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • 6/PUU-V/2007
    Pasal 154 dan Pasal 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.