Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaku pengadaan barang/jasa, perencanaan pengadaan barang/jasa, pengadaan barang/jasa, persiapan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan swakelola, pelaksanaan pemilihan melalui penyedia, pelaksanaan pemilihan penyedia selain tender/seleksi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha, pembinaan dan pengawasan internal, LPSE, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat