Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok Pergub ini adalah mengatur mengenai rencana umum pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan, pengendalian, pengawasan, pengaduan, dan sanksi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
11 November 2016
Tanggal Pengundangan
11 November 2016
Tanggal Berlaku
11 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.37
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan