Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2022

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Gerbang Emas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Gerbang Emas termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penghasilan dewan pengawas, tata cara pengangkatan sekretaris dewan pengawas, pelaksanaan cuti direksi, tata cara pelaksanaan seleksi dewan pengawas dan direksi, pengahasilan pegawai, penjatuhan hukuman pegawai, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Gerbang Emas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
09 November 2022
Tanggal Pengundangan
09 November 2022
Tanggal Berlaku
09 November 2022
Sumber
BD 2022 (514)
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 150 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan