Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pelayanan dasar berdasarkan SPM Provinsi yang ditetapkan Pemerintah meliputi: a. Bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; b. Bidang sosial; c. Bidang layanan terpadu badi perempuan dan anak korban kekerasan; d. Bidang lingkungan hidup; e. Bidang ketenagakerjaan; f. Bidang ketahanan pangan; g. Bidang kesenian; h. Bidang perhubungan; dan i. Bidang penanaman modal. SPM provinsi memuat: a. Jenis pelayanan dasar; b. Indikator SPM; c. Batas waktu pencapaian; d. Target pelaksanaan SPM; dan e. Penanggung jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat