Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 32 Tahun 2014

Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pelayanan dasar berdasarkan SPM Provinsi yang ditetapkan Pemerintah meliputi: a. Bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; b. Bidang sosial; c. Bidang layanan terpadu badi perempuan dan anak korban kekerasan; d. Bidang lingkungan hidup; e. Bidang ketenagakerjaan; f. Bidang ketahanan pangan; g. Bidang kesenian; h. Bidang perhubungan; dan i. Bidang penanaman modal. SPM provinsi memuat: a. Jenis pelayanan dasar; b. Indikator SPM; c. Batas waktu pencapaian; d. Target pelaksanaan SPM; dan e. Penanggung jawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
10 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2014
Tanggal Berlaku
12 Desember 2014
Sumber
Berita Daerah 2014
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan