Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama peraturan turunannya, menyebabkan terjadinya perubahan pada proses perizinan berusaha dan non berusaha di daerah dan untuk menyatukan proses pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha terintegrasi secara elektronik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Minahasa tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERBUP No. 8 Tahun 2019.
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
- 5 Halaman
|