PEMBENTUKAN-ORGANISASI-SEKRETARIAT-DAERAH-SEKRETARIAT-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Nomenklatur Bagian dan Sub Bagian, pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang tertuang dalam Perda No. 4 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan tugas pokok dan fungsinya, karena itu harus diubah dan disesuaikan dengan volume kerja, sehingga perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 hlm.
|