penghargaan-arsiparis
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 103
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemilihan Arsiparis Teladan
ABSTRAK: |
- bahwa dikarenakan proses penilaian Arsiparis Teladan dilakukan mulai dari tingkat Daerah hingga Nasional, maka perlu disusun suatu pengaturan untuk pelaksanaan penilaian Arsiparis Teladan Tingkat Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang ditetapkan dengan Peraturan Gubemur
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 std Undang-Undang Nomor 43 T ahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara .Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan . Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Nomor 130 Tahun 2008 std Peraturan Gubernur Nomor 174 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2009
- Pergub ini mengatur mengenai pemilihan Arsiparis Teladan untuk memberikan penghargaan kepada Arsiparis atas keteladanannya dalam bidarig kearsipan melalui pemilihan secara objektif dan transparan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2010.
- Peraturan Kepala Badan tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan penilaian calon Arsiparis Teladan
- 7 hal
|