Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 89 Tahun 2020

Pemberian Penghargaan Bidang Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur mengenai pemberian penghargaan bidang kearsipan yang meliputi kategori Unit Kearsipan Terbaik, Unit Pengolah Terbaik dan Arsiparis Teladan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Bidang Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 September 2020
Tanggal Pengundangan
16 September 2020
Tanggal Berlaku
16 September 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 65013
Subjek
ARSIP - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 97 Tahun 2010 tentang Pemilihan Arsiparis Teladan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan