Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2019

Penetapan dan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP BAB III PROSEDUR PEMBERIAN ADD BAB IV RINCIAN DAN PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA BAB V MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA BAB VI PENGGUNAAN BAB VII BELANJA LAINNYA BAB VIII PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA BAB IX SANKSI BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 169
Subjek
DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Konawe Kepulauan No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan